ONLIMO adalah program yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka memonitor kualitas air sungai dan air danau di Indonesia. Program ONLIMO ini diinisisasi oleh PT Mondylia Amerta, BPPT dan KLHK pada tahun 2015. Setelah dirasakan manfaat yang besar, KLHK memulai progam ONLIMO.
Penyediaan sistem pemantauan kualitas air sungai dan danau merupakan bentuk pelaksaanan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan kebutuhan penyampaian informasi lingkungan hidup serta instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat disediakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air pada pasal 33 menyebutkan Pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Ā kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta pembangunan sarana dan prasarana untuk memonitor kualitas air.
Parameter yang dipilih telah dikaji sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh KLHK dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022. Parameter dan range pengukuran yang telah diatur adalah sebagai berikut: