Penyediaan sistem pemantauan kualitas air limbah merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menyebutkan kebutuhan penyampaian informasi lingkungan hidup serta instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat disediakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Mekanisme Kerja Sparing
Teknologi pengambilan sampel dilakukan menggunakan multiprobe sensor kualitas air limbah yang dicelupkan secara langsung ke dalam air limbah
Teknologi jaringan dan komunikasi data menggunakan teknologi komunikasi bergerak atau internet
Teknologi pengelolaan data dan sistem informasi dapat menggunakan aplikasi berlisensi atau terbuka
Gambar Mekanisme Kerja Sparing
Ruang Lingkup
Penentuan lokasi
titik penaatan
lokasi mudah dijangkau dan mudah dalam pemasangan dan perawatan
Pengadaan RTU di lokasi pemantauan yaitu:
multiprobe sensor sebagai sistem pengukuran beberapa parameter kualitas air
smart data logger berbasis komputer sebagai sistem pengendali pemantauan kualitas air limbah
solar cell dan aki kering sebagai sistem kelistrikan perangkat RTU dan sambungan listrik PLN 220 V
Pengadaan dan pembangunan pusat data
Perangkat komputer berkonfigurasi server untuk pusat data
Perangkat lunak berbasis website
Perangkat komunikasi data menggunakan modem internet atau GMS