PROGRAM ONLIMO

ONLIMO adalah program yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka memonitor kualitas air sungai dan air danau di Indonesia. Program ONLIMO ini diinisisasi oleh PT Mondylia Amerta, BPPT dan KLHK pada tahun 2015. Setelah dirasakan manfaat yang besar, KLHK memulai progam ONLIMO.

Pengertian

Penyediaan sistem pemantauan kualitas air sungai dan danau merupakan bentuk pelaksaanan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan kebutuhan penyampaian informasi lingkungan hidup serta instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat disediakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air pada pasal 33 menyebutkan Pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan  kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta pembangunan sarana dan prasarana untuk memonitor kualitas air.

Lingkup Kegiatan

  • Penentuan lokasi pemantauan
  • Penetapan parameter yang akan dipantau
  • Pengadaan peralatan pemantauan kualitas air permukaan serta bangunan pelindung
  • Pembangunan sistem transfer data
  • Pengoperasian dan pemeliharaan
  • Pengelolaan data dan publikasi
  • Monitoring dan evaluasi

Penetapan Lokasi

  • Lokasi mempresentasikan karakteristik badan air dan lokasi sumber pencemar, serta kemungkinan pencemaran akan ditimbulkannya.
  • Lokasi pemantauan merupakan bagian dari badan air yang dapat menggambarkan karakteristik keseluruhan badan air. Oleh karena itu pada lokasi pemantauan perlu diketahui pula kuantitas atau debit airnya.
  • Lokasi pemantauan tidak dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
  • Jenis sumber pencemar yang masuk ke badan air yaitu sumber pencemar setempat (point source) sehingga terkait dengan keberadaan pencemar maka lokasi pemantauan dapat dilakukan pada lokasi-lokasi berikut:
    • Sumber alamiah yaitu lokasi yang belum pernah atau masih sedikit mengalami pencemaran (daerah, hulu, inlet, waduk/danau, zona perlindungan).
    • Sumber tercemar, yaitu lokasi yang telah mengalami perubahan atau bagian hilir dari sumber pencemar (daerah hilir, outlet danau/waduk, zona pemanfaatan).
    • Sumber air yang dimanfaatkan, yaitu lokasi penyadapan/pemanfaatan sumber air.
  • Lokasi tidak tergenang air (bebas banjir).
  • Keamanan lokasi terjamin dari gangguan binatang dan pencurian.
  • Lokasi berada dalam jangkuan sinyal salah satu operator GSM dengan sinyal kuat atau termasuk jangkauan sinyal internet.
  • Lokasi mudah dijangkau dan mudah dalam pemasangan dan perawatan.
  • Kedekatan dengan pengambilan/intake air baku air minum.
  • Kedekatan dengan lokasi pembuangan air limbah usaha dan/atau kegiatan.
  • Tujuan strategis nasional (PLTA, irigasi, pariwisata).

 

 

 

Parameter

Parameter yang dipilih telah dikaji sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh KLHK dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  No. 2 Tahun 2022. Parameter dan range pengukuran yang telah diatur adalah sebagai berikut:

  • Suhu : 0 – 50 C
  • Dissolved Oxygen : 0 – 15 mg/L
  • Biochemical Oxygen Demand : 0.1 – 60 mg/L
  • Chemical Oxygen Demand : 0.1 – 500 mg/L
  • pH : 0 – 14
  • Nitrat : 0 – 50 mg/L
  • TSS : 0 – 500 mg/L
  • TDS : 0 – 100.000
  • Turbidity : 0 – 1000 NTU
  • Ammonium : 0 – 100 mg/L
  • Depth : 0 – 10 m