Penyediaan sistem pemantauan kualitas air limbah merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menyebutkan kebutuhan penyampaian informasi lingkungan hidup serta instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat disediakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.